Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang
Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap
LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Untuk
itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok.
Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis
dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota
Padang tahun 2015.
Menurut
Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme
dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat
lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang
stakeholders yang memiliki kompetensi.
“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.
Dalam
LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata
92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulan. Reward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan
yang tak terpisahkan.
Selain
itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah
hubungan yang
erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD.
Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga
mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste
dalam pembahasan LKPJ.
Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota
Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang
Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua
Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman,
Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)
0 komentar:
Posting Komentar