GENTA MINANG

MEMBUAT ANDA MENGETAHUI SEPUTAR SUMBAR DAN NASIONAL

Kamis, 02 Juli 2015

Perda Berperan Bangun Iklim Religi

Padang Panjang yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekkah, terus menunjukkan tumbuh kembang yang baik di bidang pendidikan. Baik pendidikan formal maupun unformal, yang dipengaruhi secara tidak langsung melalui pendayagunaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait bidang masing-masing.
 Seperti Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang rokok, Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat). Perda perda tersebut, dirasakan begitu berperan di berbagai sendir kehidupan masyarakat. Pembatasan perokok yang meliputi kawasan, salah satunya rumah ibadah, dirasakan langsung terhadap kenyamanan masyarakat selama mengikuti proses beribadah.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis didampingi Wakil Walikota, Mawardi mengatakan, penerapan Perda Trantibum terkait pengaturan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak kepentingan umum, secara prinsip mengarahkan masyarakat untuk saling menghargai. Melalui Perda tersebut, terbangun rasa kebersamaan dan saling menghargai antar sesama masyarakat.

Demikian juga terkait Perda Pekat yang membatasi dan memberantas terjadinya pelanggaran tindak asusila, serta membentengi keterpurukan mental dan karakter generasi penerus di kota berhawa sejuk itu. Sesuai dengan visi dan misi kota, pemerintah melalui satuan penegak Perda, komit menjadikan Kota Padang Panjang yang bernuansa Islami.

Bobby (26), warga Silaiang Bawah mengatakan, terkait Perda Nomor 8 tahun 2009, sangat bermanfaat di berbagai sisi kehidupan bermasyarakat. Tidak lagi ada yang merokok di tempat-tempat fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, rumah ibadah serta banyak tempat lainnya. Kondisi itu, secara tak langsung telah ikut menjaga hak azazi personal masyarakat lainnya secara global.

Selain larangan merokok, di kawasan-kawasan tertib rokok itu juga terpasang papan berisikan berbagai imbauan yang berkaitan dengan Perda tentang kesusilaan. Imbauan terhadap warga, terutama perempuan dilarang mengenakan pakaian yang terbuka, seperti rok atau celana pendek, juga pakaian tanpa lengan atau sejenisnya.

"Seperti Perda Rokok dan Pekat yang semua orang telah mengetahui isinya, meski belum ada sanksi tegas terhadap pelanggarannya, namun bagi banyak warga termasuk saya enggan melanggar. Kalau pun melanggar, sama seperti merokok, kalau tidak ditegur, paling ditertawakan sama yang lain. Kalau sudah begitu, akan malu sendiri," ujar Bobby.
Selain aturan-aturan tersebut secara langsung mendukung iklim keagamaan yang dibangun di kota tersebut, juga didorong dengan keberadaan pondok pesantren besar. Paling tidak, ada empat pondok pesantren besar yang usianya sudah puluhan tahun di kota asal cendekiawan ternama seperti Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) dan pahlawan nasional Hajjah Rangkayo Rasuna Said.

Salah satu pondok pesantren yang sudah berusia lebih dari 100 tahun, yakni Perguruan Diniyyah Putri, yang berdiri pada 1910 juga ada di kota ini. Tidak hanya santri dari Sumatera, para siswa dari negara-negara lain, seperti Malaysia dan Brunei, pernah menimba ilmu di sekolah yang didirikan “kartini” Minangkabau ini.
Di pondok pesantren, anak- anak selain dididik agama Islam secara kental, juga ditanamkan nilai-nilai moral seperti kedisiplinan dan kejujuran. Di Pondok Pesantren Diniyyah Puteri, siswa yang kedapatan menyontek saat ujian, baik harian, tengah semester, maupun akhir semester, seketika itu juga dikeluarkan. Hal itu telah disepakati oleh orangtua siswa sebelum anaknya masuk pondok pesantren.

"Inilah yang dapat kami lakukan. Selebihnya tentu berpulang kepada keluarga dan pribadi si anak. Nilai-nilai keluhuran moral peserta didik dari luar yang sudah banyak luntur terus kami tanamkan," ujar Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang Fauzi Fauzan El Muhammady. (**)

0 komentar:

Posting Komentar