Anggota Komisi II DPRD Kota
Padang Aprianto Jumat (26/8) menilai, ada ruang gelap dalam penunjukan
pihak ketiga dalam penerapan parkir meter di Kota Padang.
Ruang gelap itu
berpotensi memicu kecurigaan yang akhirnya bisa memicu kegaduhan di
tengah-tengah masyarakat.
"Transparansi dalam menetapkan
pihak ketiga yang akan mengelola sistem parkir meter di Kota Padang pada
awal bulan depan tak ada. Mekanisme penunjukan pihak ketiga itu tak
jelas," ungkapnya.
Komisi II DPRD Kota
Padang, membidangi persoalan ekonomi dan keuangan. Salah satu
tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggalian potensi pendapatan asli
daerah (PAD).
Dikatakannya, jika Pemko Padang
berniat meningkatkan potensi PAD di sektor perparkiran. Seharusnya, pihak
ketiga yang dilibatkan, menjalani proses penunjukan yang transparan.
"Masyarakat luas, akan
jadi objek dalam persoalan penerapan parkir meter ini. Harusnya, Pemko Padang
ajak DPRD bicara. Karena, ini berkaitan dengan tarif yang akan
ditetapkan pihak ketiga pada masyarakat," tegasnya.
Selain itu, transparansi dalam
penunjukan pihak ketiga ini, juga berarti positif bagi peningkatan potensi
PAD.
"Jika mekanismenya terbuka,
tentu bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih
besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya," tukas
anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (salwin)
0 komentar:
Posting Komentar