GENTA MINANG

MEMBUAT ANDA MENGETAHUI SEPUTAR SUMBAR DAN NASIONAL

Jumat, 07 Oktober 2016

DPRD Padang Sahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 Kota Padang

PADANG - Kendati Pemko Padang menurunkan target pendapatan daerah sebesar Rp178 miliar, seluruh Fraksi di DPRD Padang menyetujui penurunan target pendapatan daerah tersebut. Hal ini tercermin dengan disahkannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang tahun 2016 melalui Sidang Paripurna, Senin  (19/9/2016).
Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengatakan penurunan tersebut disebabkan penurunan target penerimaan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, penurunan dana alokasi khusus tahun 2016. “Penurunan dana bagi hasil pajak dari provinsi diimbangi oleh bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya,” Emzalmi dalam pidatonya.
Untuk itu, katanya, belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan. Seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan nonpajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan. Penting memperhatikan kecukupan anggaran sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, turunya pendapatan dari dana perimbangan mempengaruhi target yakni sebesar Rp200 miliar. Dana perimbangan yang semula Rp 1,582 triliun turun menjadi Rp 1,382 triliun. Dana perimbangan ini merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi 
Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Seperti diketahui, baru-baru ini muncul kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap DAU melalui PMK nomor 125 tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran DAU.

0 komentar:

Posting Komentar