PADANG,GR — DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan
Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam sidang paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Senin (14/9) lalu.
Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui rancangan
kode etik dan tata cara beracara yang dibahas dua panitia khusus sejak pekan
lalu.
“Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK bertujuan, pertama,
untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau
anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta
tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya. Kedua, sebagai
pedoman bagi BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan
atas peristiwa
yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD,”
katanya. Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mengusulkan,
terkait kehadiran anggota dewan dalam kegiatan kedewanan.
Dalam rancangannya, anggota dewan bisa dikenai sanksi bila tidak
mengikuti sidang paripurna enam kali berturut-turut. Namun, Nasdem mengusulkan
anggota DPRD dianggap melakukan pelanggaran
jika tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam sidang paripurna
atau rapat alat kelengkapan tanpa ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada
pimpinan DPRD. “Selain itu, sanksi juga berlaku bagi anggota dewan yang
berkedudukan sebagai pimpinan DPRD maupun pimpinan alat kelengkapan,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Muharlion menyatakan, kode etik
adalah bingkai yang disepakati bersama, kiranya masing-masing anggota DPRD
dapat menjadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak.
“Kiranya, kita semua dapat mematuhi dan menaati semua poin-poin
yang tercantum dalam kode etik,” ujarnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Padang Wismar Panjaitan mengatakan, kode etik bisa memaksimalkan anggota DPRD
dalam menjalankan perannya. “Namun, tak kalah pentingnya masyarakat berhak
mengetahui substansi kode etik yang juga merupakan alat kontrol sosial bagi
masyarakat atas sepak terjang lembaga dan perilaku anggota dewan,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman mengharapkan, dengan
adanya kode etik dan tata beracara ini, BK akan lebih baik dari sebelumnya. Dan
dalam keputusan, BK tidak terdapat lagi hal-hal yang bersifat mengintervensi
hukum positif, apalagi melakukan pengangkangan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Salwin)

0 komentar:
Posting Komentar