PADANG,
GR -- Semakin
rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi warga Kota Padang untuk
menerima santunan kematian seniali Rp1 juta perorang, dinilai malah membingungkan
masyarakat.
Padahal, santunan
tersebut digadang-gadangkan menjadi salah satu program unggulan dari visi
MaHem. Seorang warga, haruslah terdaftar sebagai orang miskin di PPLS 2011
dari data statistik, terdaftar sebagai penerima Jamkesmas dan Raskin. Jika warga tersebut memiliki salah
satu, harus mengurus surat miskin dari kelurahan untuk mencairkan hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota
Padang,
Wahyu
Iramana Putra,
Rabu (19/8) mengatakan, pemko
jangan mempersulit masyarakat. Lebih baik, pemko memberikan program yang pasti, sehingga tidak membingungkan
ditengah masyarakat.
“Saya mengingatkan pemko terutama
bagian Kesra,
jangan sampai hal ini nantinya malah melanggar aturan. Bisa jadi temuan
nantinya, boleh kita memiliki niat baik, namun harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada resiko hukum
yang diterima,” katanya.
Dikatakannya, dalam
aturannya bantuan sosial tersebut harus memiliki dampak sosial, jika
tidak tentu akan menjadi temuan nantinya. “Hingga kini belum ada
ketegasan dari pemko, apakah pemko mengadakan studi banding ke daerah
yang telah sukses mencairkan bantuan
sosial dan santunan kematian. Seperti, Kota Mataram yang telah berhasil
mempraktekkan bantuan sosial dan santunan kematian di daerah mereka,” ujarnya.
Di dalam APBD
Perubahan, untuk tahun 2015 tidak ada dianggarkan untuk permasalahan ini,
karena pencairannya akan terhalang aturan undang-undang. “Orang yang menerima bantuan
sosial, haruslah memilki resiko sosial dan pemberian harus berdampak
sosial terhadap masyarakat,”
tutupnya.
Ketua Komisi IV DPRD
Kota Padang,
Zulardi Z Latif mengatakan, dalam santunan kematian itu sudah ada dalam APBD
induk, namun namanya adalah bantuan
hibah yang tidak direncanakan.
“Jika
patokannya terdaftar sebagai penerima raskin, hal itu sangatlah riskan. Karena di lapangan raskin tersebut ada yang
digilirkan ketua RT,
sehingga
nanti tidak akan akurat dalam penyalurannya,” katanya.
Dikatakannya, santunan
kematian adalah program walikota yang sudah diakomodir DPRD dalam
RPJMD, namun terhalang oleh undang-undang, sehingga dalam kurun waktu yang
lalu terhalang untuk dicairkan.
“Sebenarnya yang menghalangi bukan
soal status seseorang itu miskin atau tidak, namun memang yang boleh menerima
santunan tersebut adalah warga yang memiliki resiko sosial,” ucapnya.
“Terkait dengan data PPLS 2011,
untuk saat sekarang ini akan dilakukan verifikasi terhadap data tersebut,
sehingga mendapatkan data yang akurat. Memang ini menjadi suatu kelemahan, karena data tersebut sudah lama
sehingga menjadi rancu, namun akan dilakukan verifikasi kembali untuk data
tersebut,”
tutupnya. (Salwin)
0 komentar:
Posting Komentar