PADANG, GR - Peraturan
Daerah (perda) merupakan hasil kinerja nyata dari sebuah lembaga DPRD. Perda yang berasal dari inisiatif DPRD berasal dari
aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Namun, untuk Kota Padang hingga kini belum
ada satupun perda yang merupakan hasil inisiatif DPRD. Padahal, dalam
prolegda sudah ada sebelas perda yang merupakan inisiatif DPRD.
Tapi, hingga
tahun 2015 ini belum ada satupun perda inisiatif yang
ditelurkan.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Padang Dinul Akbar Senin (7/9) menyebutkan, yang menjadi kendala dalam pengerjaan perda inisiatif ini adalah naskah akademis.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Padang Dinul Akbar Senin (7/9) menyebutkan, yang menjadi kendala dalam pengerjaan perda inisiatif ini adalah naskah akademis.
"Pada pembahasan APBD induk lalu, anggaran
untuk naskah akademis ini terlupa. Sehingga, otomatis hingga kini belum bisa ditelurkan perda inisiatif," katanya.
Namun hal tersebut bukanlah menjadi kendala, karena pada APBD Perubahan tahun 2015 ini sudah dimasukkan.
"Kami optimis di penghujung tahun nanti sudah ada perda inisiatif DPRD yang kami kerjakan. Saat ini APBD sedang dalam masa perbaikan, sehingga nanti kalau telah selesai bisa dikerjakan," katanya.
Perda-perda insiatif ini nantinya berasal dari beberapa komisi yang ada di DPRD.
"Salah satunya adalah perda
yang dibuat oleh baleg. Ada berbagai perda usulan, seperti perda pariwisata
terkait kawasan wisata tua dari komisi IV DPRD Kota Padang. Jika naskah
akademik sudah bisa dibuat, otomatis langsung kebut pengerjaan perda
ini," katanya.(salwin)

0 komentar:
Posting Komentar