PADANG, GM--Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang
akan memberlakukan pajak online pada
2016 di restoran dan hotel.
"Pajak online untuk 2016 ditargetkan di lima restoran dan lima hotel di Kota Padang. Pemberlakuannya sesegera mungkin," kata Sekretaris
Dipenda, Yulfi Yendri, Kamis (7/4).
Ia mengatakan,
kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk memperoleh data transaksi restoran
dan hotel setiap hari. "Ini kan ada mesin, khususnya untuk pajak online. Jadi akan mempermudah pendataan, pengecekan dan
dinilai lebih efektif," katanya.
Hal tersebut
diberlakukan juga sebagai salah satu langkah untuk mencapai target Pendapatan
Asli Daerah (PAD), dari pajak yang mencapai Rp26 miliar pada 2016. "Pada 2015, target pajak Rp25 miliar dan
realisasi hanya Rp20 miliar karena masih ada yang menunggak pajak hotel. Untuk
2016 akan diupayakan termasuk dengan pajak online," jelasnya.
Selain itu, untuk
merealisasikan PAD dari pajak tersebut, Dipenda Padang juga akan mengupayakan dari pajak parkir, yakni dengan menambah jumlah titik parkir di
daerah setempat. "Pada 2015, ada 12
objek pajak parkir dan pada 2016 ditambah menjadi 15 titik yakni di Gramedia
dan SPR," ujarnya.
Ketua Komisi II
DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, terkait pemberlakuan pajak online itu memang bagus, namun Dipenda
tetap harus menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan termasuk oleh
hotel di Padang.
Ia menyampaikan, dalam
menagih tunggakan pajak hotel dapat bercermin pada Kota Bukittinggi, yakni dengan
membuat tim gabungan yang terdiri dari beberapa pihak terkait.
Koordinator Komisi
II DPRD Kota Padang,
Erisman mengatakan, setiap permasalahan pajak, apalagi hotel memang harus
segera ditindaklanjuti dan perlu penyempurnaan agar PAD Padang bisa terealisasi
maksimal. Menurutnya, untuk setiap hotel yang menunggak dan tidak memenuhi
syarat perlu diberi peringatan bertahap dan arahan agar bisa berkembang. (Salwin)
0 komentar:
Posting Komentar